No Dokumen
1

Maestro kali lamong transformasi musibah menjadi berkah

29-01-2024

Semenjak lima dekade yang lalu atau setelah melampaui sembilan kepemimpinan Bupati yang hebat. Gresik raya dalam naungan Pemerintah Kabupaten untuk pertama kalinya melangkah maju, menempuh langkah-langkah harmoni layaknya dalam orkestrasi untuk mengagamalgasi perbedaan-perbedaan kewenangan pusat dan daerah dalam ngeruwat dan ngeramut Kali Lamong. Mengakhiri krisis ekonomi dan sosial (direct impact) dan kesehatan (second disaster) yang dilahirkan dari bencana hidrometeorologi Banjir Kali Lamong. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menjadi pionir yang memimpin orkestrasi upaya mitigasi bencana ini. Gus Bupati bersama jajarannya melangkahkan jejak jejak mitigasi meskipun penuh dengan keterbatasan namun melangkah melampaui batas, penuh aral perbedaan namun menyatukan, penuh dengan risiko namun mampu menciptakan sebuah peta jalan berkelanjutan. Inlet aliran Kali Lamong, sang sungai intermitten, mengular sejauh 103 kilometer melintasi 5 kabupaten dan kota. Dimana separuhnya, 58 kilometer, melampaui tanahtanah Gresik menyusur di wilayah Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Cerme, Kedamean, Menganti, hingga perbatasan Kebomas dengan Kota Surabaya. Bahkan, Gresik juga menjadi daerah aliran sungai terbesar, mencapai 44 persen dari total DAS seluas 310,12 kilometer persegi. Risiko bencana hidrometeorologi yang masif, menjadi salah satu orkestrasi utama bagi pemerintah Kabupaten Gresik untuk menetapkan langkah-langkah berkelanjutan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gresik 2021-2026. Upaya mitigasi ini dibagi menjadi tiga tahap yang melibatkan kolaborasi seluruh pihak, yang dulu hampir sulit terejawantahkan dalam narasi kebijakan. Langkah jangka panjang pertama, digagas dengan pembangunan waduk di Desa Pedes, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan yang dipandegani langsung oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Jangka menengah telah mulai bergeliat dengan pembangunan retarding basin atau kolam retensi oleh pemerintah Daerah yang secara cerdas memanfaatkan dukungan nasional, dunia usaha, desa, dan masyarakat. Penanganan jangka pendek masif digerakkan melalui normalisasi Kali Lamong dan anak sungainya, pembangunan tanggul parapet, dan konstruksi tanggul yang telah dimulai sejak tahun 2021. Tiga tahun terakhir ini, ikhtiar Pemerintah Kabupaten Gresik menuai hasil positif yang mampu mengurangi dampak buruk yang selama ini dirasakan langsung oleh masyarakat di Daerah Aliran Sungai Kali Lamong. Kini, dengan langkah-langkah nyata yang diambil, Pemerintah Gresik tidak hanya merampungkan proyek infrastruktur, tetapi juga merestorasi senyuman dan kebahagiaan di wajah masyarakat yang telah lama merasakan penderitaan akibat banjir Kali Lamong. Transformasi Bencana menjadi Berkah ! Inilah orkestrasi sang Maestro.

Detail Peraturan

2

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun 2022

05-04-2023

Dokumen ini merupakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Akhir Tahun 2022 yang terdiri dari: 1. Pendahuluan 2. Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 3. Hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah 4. Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Penugasan 5. Penutup

Detail Lampiran

3

Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LKjIP) Bappeda Litbang Kabupaten Gresik Tahun 2022

05-04-2023

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik Tahun ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 - 2026. LKjIP ini juga sebagai alat kendali dan alat penilai kinerja secara kuantitatif dan perwujudan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPEDA menuju terwujudnya good governance yang didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku, kebijakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Di dalamnya memuat gambaran mengenai pencapaian sasaran-sasaran strategis Tahun 2022 yang diukur berdasarkan Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan. Untuk mencapai visi dan misi BAPPEDA Kabupaten Gresik menetapkan 2 (dua) sasaran strategis dengan 2 (dua) indikator kinerja. Indikator kinerja tersebut merupakan ikhtisar hasil (outcome) berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas pokok dan fungsi BAPPEDA Kabupaten Gresik. Hal ini dimaksudkan agar kinerja yang telah dicapai dapat lebih terukur tingkat kemanfaatannya, tidak hanya sekedar pencapaian output kegiatan.

Detail Lampiran

4

Laporan Monitoring KKN

02-02-2023

-

Detail Lampiran

5

RKPD 2021 PERUBAHAN

20-12-2022

RKPD 2021 PERUBAHAN

Detail Peraturan Lampiran

6

LAPORAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)

15-12-2022

LAPORAN PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) SEMESTER 2 2022

Detail Lampiran

7

RKPD 2022 PERUBAHAN

31-08-2022

RKPD 2022 PERUBAHAN

Detail Peraturan

8

PERBUP RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2022

22-07-2022

PERBUP RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2022

Detail Peraturan Lampiran

9

RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2023

06-07-2022

RKPD Kabupaten Gresik Tahun 2023

Detail Peraturan Lampiran

10

PERBUP RKPD 2022

31-05-2022

PERBUP RKPD 2022

Detail Peraturan

11

RPJMD KABUPATEN GRESIK 2021-2026

01-09-2021

RPJMD KABUPATEN GRESIK 2021-2026

Detail Peraturan

12

SKM 2021

07-05-2021

SKM 2021

Detail Peraturan

13

LKPJ 2021

07-03-2021

LKPJ 2021

Detail Peraturan

14

RKPD 2020

01-09-2020

RKPD

Detail Peraturan

15

PERBUP RKPD Perubahan 2020

25-08-2020

PERBUP RKPD Perubahan 2020

Detail Peraturan

16

RKPD

31-07-2020

RKPD

Detail Peraturan

17

PERBUP RKPD

29-07-2020

PERBUP RKPD

Detail Peraturan Lampiran

18

LKPJ 2020

07-03-2020

LKPJ 2020

Detail Peraturan

19

RKPD 2019

09-09-2019

RKPD 2019

Detail Peraturan

20

LKPJ 2019

08-03-2019

LKPJ 2019

Detail Peraturan

21

RKPD 2018 PERUBAHAN

07-07-2018

RKPD 2018 PERUBAHAN

Detail Peraturan Lampiran

22

RKPD 2018

07-05-2018

RKPD 2018

Detail Peraturan Lampiran

23

LPJ 2018

07-03-2018

LKPJ 2018

Detail Peraturan

24

RKPD 2017 PERUBAHAN

07-07-2017

RKPD 2017 PERUBAHAN

Detail Peraturan Lampiran

25

RKPD 2017

07-05-2017

RKPD 2017

Detail Peraturan Lampiran

26

LKPJ 2017

07-03-2017

LKPJ 2017

Detail Peraturan

27

PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN GRESIK 2016-2021

01-09-2016

PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN GRESIK 2016-2021

Detail Peraturan

28

RKPD 2016 PERUBAHAN

08-08-2016

RKPD 2016 PERUBAHAN

Detail Peraturan

29

RPJMD KABUPATEN GRESIK 2016-2021

07-08-2016

RPJMD KABUPATEN GRESIK 2016-2021

Detail Peraturan

30

RKPD 2016

08-05-2016

RKPD 2016

Detail Peraturan

31

LKPJ 2016

08-03-2016

LKPJ 2016

Detail Peraturan

32

RKPD PERUBAHAN 2015

08-07-2015

RKPD PERUBAHAN 2015

Detail Peraturan

33

RKPD 2015

08-05-2015

RKPD 2015

Detail Peraturan Lampiran

34

LKPJ 2015

07-03-2015

LKPJ 2015

Detail Peraturan

35

LKPJ 2014

07-03-2014

LKPJ 2014

Detail Peraturan

36

LPJ 2013

07-03-2013

LKPJ 2013

Detail Peraturan

37

LKPJ 2012

07-03-2012

LKPJ 2012

Detail Peraturan

38

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2010-2030

18-07-2011

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2010-2030

Detail Peraturan Lampiran

39

PERDA RTRW KAB. GRESIK TAHUN 2010-2030

15-07-2011

PERDA RTRW KAB. GRESIK TAHUN 2010-2030

Detail Peraturan Lampiran

40

RPJMD KABUPATEN GRESIK 2011-2015

13-03-2011

RPJMD KABUPATEN GRESIK 2011-2015

Detail Peraturan

41

RPJPD GRESIK 2005-2025

31-08-2009

RPJPD GRESIK 2005-2025

Detail Peraturan Lampiran

42

RPJPD

24-08-2009

RPJPD 2009

Detail Peraturan Lampiran