BAPPEDA | Kabupaten Gresik
1. Pengajuan surat rekomendasi dari BAPPEDA dilakukan secara online melalui web sepekan.gresikkab.go.id, harap registrasi terlebih dahulu, lengkapi profil dan data yang diminta
1. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah (definisi sesuai Permendagri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah). Yang dimaksud pemangku kepentingan adalah pihak-pihak pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan.
1. Setiap usulan warga di RT yang bersangkutan dapat disampaikan melalui Musrenbang Kelurahan. Setiap usulan dari setiap RT ditampung untuk didiskusikan dan dipertimbangkan untuk kemudian diajukan ke tingkat kelurahan, demikian dengan kecamatan dan kota.
1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
3. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
1. Kebijakan umum APBD ( KUA ) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan Prioritas dan plafon anggaran sementara ( PPAS) adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) - SKPD sebelum disepakati dengan DPRD