Detail Berita

Berita Detail
Berita Umum

Gresik Siapkan Rencana Induk Riset dan Inovasi 2025–2029 untuk Perkuat Perencanaan Berbasis Bukti

Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) resmi menyusun Rencana Induk dan Peta Jalan Riset dan Inovasi Daerah (RIPJ-PID) 2025–2029 sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pembangunan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Dokumen tersebut merupakan mandat dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap daerah memiliki panduan riset dan inovasi untuk jangka waktu lima tahun.
RIPJ-PID menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem inovasi yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik bertekad menjadikan riset dan inovasi sebagai fondasi utama pembangunan jangka menengah 2025–2029.

Dokumen RIPJPID ini tidak hanya sekadar pemenuhan regulasi, tetapi juga wujud komitmen daerah dalam menjawab tantangan pembangunan. “Kami ingin IPTEK benar-benar hadir sebagai solusi bagi permasalahan prioritas di Kabupaten Gresik. Melalui RIPJPID, arah riset dan inovasi akan difokuskan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti, sekaligus mengoptimalkan potensi unggulan daerah agar lebih berdaya saing,” ujar Havy Wardana selaku kepala bidang penelitian dan pengembangan BAPPEDA Gresik .
Lebih jauh, Havy menyebutkan bahwa RIPJPID tidak hanya menjadi acuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga sebagai pemicu lahirnya ekosistem riset dan inovasi yang lebih terintegrasi, khususnya di lingkungan pemerintah kabupaten Gresik.

Sementara itu, perwakilan tim penyusun dari Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Brawijaya, Dr.rer.pol. Wildan Syafitri, S.E.,M.E.,memaparkan strategi utama RIPJPID dalam mewujudkan ekosistem perencanaan Pembangunan berbasis bukti (evidence-based policy) terbagi ke dalam tiga pilar, yaitu:
1. Peta jalan pemajuan ekosistem riset dan inovasi daerah
1. Peta jalan riset dan inovasi penyelesaian permasalahan prioritas daerah
2. Peta jalan riset dan inovasi pengembangan produk unggulan daerah

Penjabaran RIPJPID ke dalam Rencana Aksi Riset dan Inovasi Kabupaten Gresik memuat program dan target tahunan untuk periode 5 tahun pembangunan. Fokus utama Riset dan Inovasi diarahkan pada pengembangan sektor industri pengolahan sebagai sektor unggulan daerah, meliputi sektor perikanan dengan produk unggulan bandeng, sektor pertanian dengan komoditas kunyit, serta sektor UMKM dengan produk khas seperti makanan olahan, songkok, dan sarung tenun.

Dengan disusunnya RIPJPID 2025–2029 ini, Kabupaten Gresik diharapkan mampu membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat, terarah, dan berkelanjutan, guna mendorong percepatan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.


Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah - Kabupaten Gresik
Designed by © BAPPEDA Gresik