Gresik, 4 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan melalui penerapan kebijakan tata ruang yang berprinsip net-zero loss. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2025–2045, yang menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi lahan sawah akan diimbangi dengan penyediaan lahan pengganti yang setara.
Kebijakan ini disampaikan oleh Bupati Gresik - H. Fandi Akhmad Yani, S.E., M.MB. dalam kegiatan Diskusi Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Kunjungan Lapangan yang dilaksanakan di Kabupaten Gresik, Selasa (4/11).
“Gresik memilih jalan pembangunan ekonomi tanpa mengorbankan ketahanan pangan,” ujar Bupati Yani.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ir. Achmad Washil Miftahul Rachman, M.T. Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, yang mendukung penuh kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sebagai bagian dari arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis ketahanan pangan.
Hadir pula sejumlah pejabat pusat dan pemangku kepentingan terkait, antara lain Chriesty Elisabeth Lengkong, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); Muhammad Isro, Tenaga Ahli Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); serta Tri Wahyu Hadi Martono, S.H., M.H., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik. Selain itu, Tim Satgas Stranas PK yang terdiri atas unsur Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian, juga hadir untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Gresik, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bappeda Kabupaten Gresik, Edy Hadisiswoyo, S.H., M.M., beserta Dian Palupi Chrisdiani, S.T., Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, yang berperan dalam koordinasi teknis penataan ruang daerah. Turut hadir pula Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, yang memberikan dukungan strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah serta upaya peningkatan produktivitas pertanian daerah.
Bupati Yani menjelaskan bahwa penerapan prinsip net-zero loss merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian pangan di tengah dinamika pembangunan daerah. Dengan pendekatan ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pelestarian sumber daya lahan yang menjadi penopang utama ketahanan pangan masyarakat.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Gresik mendorong kolaborasi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini, melibatkan perangkat daerah terkait, pemerintah provinsi, serta pemangku kepentingan di tingkat desa. Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema dukungan dan insentif bagi petani, guna memastikan lahan pertanian tetap produktif dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Gresik meneguhkan diri sebagai daerah yang berkomitmen terhadap pembangunan berwawasan lingkungan dan berkeadilan. Prinsip net-zero loss diharapkan dapat menjadi model pengendalian alih fungsi lahan sawah yang terukur dan berkelanjutan, sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam perlindungan LP2B dan KP2B.
Pemerintah Kabupaten Gresik optimistis, kebijakan tata ruang berbasis net-zero loss ini akan memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, sehingga pembangunan ekonomi daerah dapat tumbuh selaras dengan keberlanjutan lingkungan. (Hn)
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah -
Kabupaten Gresik
Designed by ©
BAPPEDA
Gresik