• Pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis operasional perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
  • Pengkoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis operasional perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi penelitian, pengembangan dan inovasi daerah.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
  • Pengkoordinasian penyelenggaraan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah.
  • Penyampaian hasil penelitian dan pengembangan sebagai rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada bupati dan perangkat daerah.
  • Pemberian rekomendasi izin penelitian.
  • Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Image