Fungsi
- Pengkoordinasian penyusunan kebijakan teknis operasional perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
- Pengkoordinasian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis operasional perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan.
- Pengkoordinasian pelaksanaan fasilitasi penelitian, pengembangan dan inovasi daerah.
- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
- Pengkoordinasian penyelenggaraan sinkronisasi, sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah.
- Penyampaian hasil penelitian dan pengembangan sebagai rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada bupati dan perangkat daerah.
- Pemberian rekomendasi izin penelitian.
- Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.